RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan

Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi rokok. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan jadi sorotan.

Yang jadi perhatian adalah pembahasan terkait produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau.

Sebagian netizen berpendapat jika di dalam RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika.

 

 

Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.

"Jadi tidak benar jika Tembakau dan Alkohol akan diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (28/4/2023).

Menurut Nadia, tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.

 

Baca juga: Ketua Umum BPAN Harap RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

 

Tembakau, alkohol, narkotika dan Psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," paparnya lagi.

Narkotika dan psikotropika sendiri juga diatur dalam undang-undang khusus.

 

Baca juga: Pusat Kesehatan Haji Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Wabah Covid-19 di Singapura dan India

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved