RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan jadi sorotan.
Yang jadi perhatian adalah pembahasan terkait produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau.
Sebagian netizen berpendapat jika di dalam RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.
"Jadi tidak benar jika Tembakau dan Alkohol akan diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (28/4/2023).
Menurut Nadia, tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Ketua Umum BPAN Harap RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Tembakau, alkohol, narkotika dan Psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," paparnya lagi.
Narkotika dan psikotropika sendiri juga diatur dalam undang-undang khusus.
Baca juga: Pusat Kesehatan Haji Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Wabah Covid-19 di Singapura dan India
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
|
|---|
| Jutaan Batang Rokok Ilegal Asal China Banjiri Sulsel, Rasa Mirip Marlboro |
|
|---|
| Pastikan Cukai Rokok Tak Naik, Menkeu Purbaya: Padahal Mau Saya Turunin |
|
|---|
| Viral di Media Sosial PHK Massal di Pabrik Gudang Garam, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27122022_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.