RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
(5) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus memenuhi standar dan/atau persyaratan Kesehatan.
(6) Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa:
a. sigaret;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris; dan
e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.
Baca juga: Kemenkes RI: Kasus Covid-19 Berpotensi Naik Pasca Lebaran, Tetap Terkendali
(7) Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau.
Soal penggunaan, pemerintah juga mengatur larangan merokok dalam pasal 157. Pasal tersebut menetapkan kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok. Selengkapnya aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
(3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
(*)
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
|
|---|
| Jutaan Batang Rokok Ilegal Asal China Banjiri Sulsel, Rasa Mirip Marlboro |
|
|---|
| Pastikan Cukai Rokok Tak Naik, Menkeu Purbaya: Padahal Mau Saya Turunin |
|
|---|
| Viral di Media Sosial PHK Massal di Pabrik Gudang Garam, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27122022_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.