RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan

Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi rokok. 

Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undang.

Selain itu, Nadia mengatakan jika tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya, yang ada pidana dan pelarangannya.

"Pengelompokan Tembakau dan Alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku," tutup Nadia.

 

Baca juga: SUHU Jazirah Arab Diperkirakan Capai 50 Derajat, Ini 4 Tips Minum Air dari Pusat Kesehatan Haji

 

Diketahui, dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. narkotika;
b. psikotropika;
c. minuman beralkohol;
d. hasil tembakau; dan
e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

 

Baca juga: Kemenkes Taiwan: Mi Instan Asal Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker

 

(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved