RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para nakes.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas
Sejumlah peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga medis mencoba menurunkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang dipasang di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).

Adapun, rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan sudah menggelar rapat pimpinan (Rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu.

"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-rapim dan di-bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat, nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya," kata dia.

Lantas seperti apa isi RUU Kesehatan yang menuai pro dan kontra?

 


Penjelasan Kemenkes

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya, dikutip dari situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang


Pasal Baru dalam RUU Kesehatan 2023

Adapun, sejumlah pasal baru dalam perlindungan hukum di RUU kesehatan 2023, yakni:

 

Pasal 322 ayat 4

Pasal ini memuat tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang mengatur tenaga kesehatan yang sudah melakukan sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki dugaan tindak pidana, aparat hukum harus mengutamakan penyelesaian perselisihan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved