RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para nakes.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).
Adapun, rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan sudah menggelar rapat pimpinan (Rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu.
"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-rapim dan di-bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat, nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya," kata dia.
Lantas seperti apa isi RUU Kesehatan yang menuai pro dan kontra?
Penjelasan Kemenkes
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya, dikutip dari situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang
Pasal Baru dalam RUU Kesehatan 2023
Adapun, sejumlah pasal baru dalam perlindungan hukum di RUU kesehatan 2023, yakni:
Pasal 322 ayat 4
Pasal ini memuat tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang mengatur tenaga kesehatan yang sudah melakukan sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki dugaan tindak pidana, aparat hukum harus mengutamakan penyelesaian perselisihan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Dokter, Penempatan di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/demo-dokter-dan-nakes-di-dpr-ri-1172023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.