RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para nakes.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pasal yang Kontroversial
Bagaimana dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh para tenaga kesehatan dan medis? Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari situs web IDI:
Pasal 314 ayat (2)
Pasal ini menyebut, tiap jenis tenaga kesehatan hanya bisa membentuk satu organisasi profesi.
Padahal, di Pasal 193 disebutkan ada 10 jenis tenaga kesehatan yang juga dikelompokkan menjadi 48 kelompok.
Pasal 235
Menyebutkan standar kompetensi dan pendidikan kesehatan disusun oleh menteri, walaupun masih ada keterlibatan kolegium.
Baca juga: Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional, Protes RUU Omnibus Kesehatan
Pasal 462 ayat (1)
Pasal ini menyebut, setiap tenaga medis atau kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Yang dimasalahkan, tak ada perincian dari ‘kelalaian’ dalam pasal itu.
Pasal 154 ayat (3)
Menyebut narkotika, psikotropika, minuman beralkohol,hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lain dikelompokkan dalam satu kategori zat adiktif.
(*)
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Dokter, Penempatan di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/demo-dokter-dan-nakes-di-dpr-ri-1172023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.