RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para nakes.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas
Sejumlah peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga medis mencoba menurunkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang dipasang di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

 

Pasal yang Kontroversial

Bagaimana dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh para tenaga kesehatan dan medis? Berikut beberapa di antaranya, dilansir dari situs web IDI: 

 

Pasal 314 ayat (2)

Pasal ini menyebut, tiap jenis tenaga kesehatan hanya bisa membentuk satu organisasi profesi. 

Padahal, di Pasal 193 disebutkan ada 10 jenis tenaga kesehatan yang juga dikelompokkan menjadi 48 kelompok.

 

Pasal 235

Menyebutkan standar kompetensi dan pendidikan kesehatan disusun oleh menteri, walaupun masih ada keterlibatan kolegium.

 

Baca juga: Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional, Protes RUU Omnibus Kesehatan

 

Pasal 462 ayat (1)

Pasal ini menyebut, setiap tenaga medis atau kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Yang dimasalahkan, tak ada perincian dari ‘kelalaian’ dalam pasal itu.

 

Pasal 154 ayat (3)

Menyebut narkotika, psikotropika, minuman beralkohol,hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lain dikelompokkan dalam satu kategori zat adiktif.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved