RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para nakes.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas
Sejumlah peserta aksi damai yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga medis mencoba menurunkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang dipasang di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

 

Baca juga: Dokter dan Nakes Gelar Demonstrasi di Gedung DPR RI Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

 

208 E ayat 1 huruf a

Pasal kedua menetapkan, peserta didik yang memberi layanan kesehatan berhak atas perolehan bantuan hukum dalam hal serupa sengketa medik selama masih mengikuti pendidikan.

 

282 ayat 2

Dalam aturan ini, tenaga kesehatan dan medis bisa menyetop pelayanan kesehatan jika mendapat perlakuan tak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Itu termasuk kekerasann, pelecehan, dan perundungan.

 

Baca juga: IDI Protes Rencana Pengesahan RUU Kesehatan Omnibuslaw, IDI Toraja Tak Ikut Protes, Ini Alasannya

 

408 ayat 1

Lewat beleid ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas perlindungan keamanan dan hukum, serta jaminan kesehatan.

 

448 B

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi darurat medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, tak dipidana.

 

Baca juga: RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved