Termasuk RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, 42 RUU Jadi Prolegnas 2023 DPR RI

Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/8/2023) menyetujui sebanyak 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan itu didapati setelah mendengar penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

“Apakah laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

 

 

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Panitia Perancang UU DPD RI.

Dalam laporannya, Pimpinan Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

 

Baca juga: AMAN Toraya Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Jadi Undang-Undang

 

Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, disampaikan Baidowi bahwa dari 39 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah dan 3 RUU disiapkan DPR.

“Dapat kami sampaikan perkembangannya, bahwa 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 diantaranya merupakan RUU kumulatif terbuka.

Kemudian, 16 RUU dalam tahap Pembicaraan I dan 5 diantaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka,” katanya.

 

Baca juga: Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Kontroversi, Puan Maharani: Kalau Kurang Puas Masih Ada MK

 

“Kemudian, ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I, 29 RUU selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka); 3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU kumulatif terbuka); dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah,” lanjutnya.

Dari daftar Prolegnas 2023, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

RUU ini merupakan Luncuran Prolegnas Prioritas 2022.

 

Baca juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

 

Sebelumnya, RUU ini pernah menjadi perdebatan.

Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, salah satu yang mendorong RUU ini.

 

Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

 

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

“Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021) silam.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved