Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Kontroversi, Puan Maharani: Kalau Kurang Puas Masih Ada MK

Karena itu, yang merasa bahwa masukan, aspirasi, ataupun hak konstitusionalnya belum terakomodasi, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, didampingi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan keterangan saat meninjau persiapan Puncak Bulan Bung Karno 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

”Jadi silakan saja itu. Ini negara kan negara hukum, semua yang ada sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukkan secara konstitusional,” katanya dalam konferensi pers usai rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023) dikutip Kompas.com.

Menurut politikus PDIP ini, mekanisme pengesahan rancangan undang-undang sudah dijalani di DPR untuk menjadi undang-undang.

 

 

Karena itu, yang merasa bahwa masukan, aspirasi, ataupun hak konstitusionalnya belum terakomodasi, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah karena proses di DPR telah selesai.

Proses selanjutnya membuat aturan turunan di Kementerian Kesehatan.

 

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau Balau, Bakal Banyak Nakes Kena PHK dan Pasien Tidak Dilayani

 

”Nanti setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” terang Puan.

Puan mengungkapkan, terkait dengan RUU Kesehatan, DPR melalui komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan aspirasi dan masukkan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu.

 

Baca juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

 

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023) ditolak oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Hal tersebut juga diprotes oleh para tenaga kesehatan dan para dokter, yang mengancam akan mogok kerja.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved