AMAN Toraya Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Jadi Undang-Undang

Puncak peringatan HIMAS 2023 ini dihadiri puluhan perwakilan dari 32 wilayah Adat Toraja dan puluhan utusan masyarakat adat Sulselbar.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Puncak peringatan HIMAS di objek wisata Kete Kesu', Toraja Utara, Rabu (9/8/2023). Melalui momentum HIMAS, AMAN Toraya medesak DRP RI segera sahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang Undang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS).

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya memperingati HIMAS di objek wisata Kete Kese', Kecamatan Kesu', Toraja Utara, yang puncaknya berlangsung hari ini, Rabu (9/8/2023).

Puncak peringatan HIMAS 2023 ini dihadiri puluhan perwakilan dari 32 wilayah Adat Toraja dan puluhan utusan masyarakat adat Sulselbar.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba' Marannu Sombolinggi', mengatakan, momentum HIMAS ini untuk mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kegiatan ini diharapkan bukan sekedar seremonial saja, selain dari AMAN, pengawalan itu penting dari stakeholder yang perduli akan keberlangsungan komunitas masyarakat adat yang ada di seluruh penjuru nusantara," ucapnya.

Diketahui, bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga saat ini belum ditetapkan menjadi undang undang (UU).

Padahal RUU itu telah diajukan sejak 10 tahun yang lalu dan telah dibentuk panitia kerjanya (Panja) di DPR RI.

Lanjutnya, khusus di Toraja Utara, tahun 2019 sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang masyarakat adat.

"Sudah ada Perda No1 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tinggal Peraturan Bupati (Perbup) yang sementara dikawal," tuturnya.

sementara itu, di Tana Toraja ada SK Nomor 22 tahun 2005 tentang pengakuan masyarakat adat.

"Dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 mengatur pengukuhan masyarakat adat melalui Perda. Maka dari itu pentingnya Perda itu hadir, inilah pentingnya Pemerintah dan seluruh stakeholder juga turut mengawal," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved