DPR RI Usulkan Gaji Kepala Desa Naik dan Dapat Tunjangan Purna Tugas
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibawa ke paripurna dan dibahas bersama pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan kepala desa tiap bulan.
“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman Andi Agtas, Kamis (6/7/2023) dikutip Kompas TV.
Ia menyampaikan, dalam aturan baru, nantinya Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kemudian mendapat tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Lalu, DPR juga mengusulkan Kepala Desa bisa menjabat sampai 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Baca juga: DPR RI Setuju Revisi UU Desa, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Dalam aturan sebelumnya, batasan masa jabatan adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujarnya.
Ia menambahkan, ada usulan penambahan dana desa menjadi 20 persen dari Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 8 persen.
Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| Mardiono Kembali Pimpin PPP, Rommy: Itu Bukan Muktamar tapi Ngamar |
|
|---|
| Kader PPP Sulsel Terluka dalam Kericuhan di Arena Muktamar Partai Ka'bah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gedung-dpr-ri-832023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.