DPR RI Usulkan Gaji Kepala Desa Naik dan Dapat Tunjangan Purna Tugas

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibawa ke paripurna dan dibahas bersama pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan kepala desa tiap bulan.

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman Andi Agtas, Kamis (6/7/2023) dikutip Kompas TV.

 

 

Ia menyampaikan, dalam aturan baru, nantinya Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Kemudian mendapat tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Lalu, DPR juga mengusulkan Kepala Desa bisa menjabat sampai 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.

 

Baca juga: DPR RI Setuju Revisi UU Desa, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

 

Dalam aturan sebelumnya, batasan masa jabatan adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujarnya. 

Ia menambahkan, ada usulan penambahan dana desa menjadi 20 persen dari Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 8 persen. 

 

Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved