Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
DPR.go.id
egislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa alias kades.

Dia mengatakan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.

Misalnya, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

 

 

“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023) dikutip Kompas.com.

"Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan," lanjutnya.

 

Baca juga: Viral di Medsos, Bu Kades di Sidoarjo Disandera Warganya Selama 6 Jam: Sering Bikin Kecewa

 

Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.

 

Baca juga: Perhitungan Suara Pemilihan PAW Kades Limbong Toraja Utara Nyaris Ricuh

 

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Ada beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved