Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
DPR.go.id
egislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat. 

 

Baca juga: Kepala Desa se Toraja Utara Belajar Menyusun APBD Tahun 2023

 

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved