DPR RI Setuju Revisi UU Desa, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan. Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).

Adapun poin krusial yang disetujui itu salah satunya adalah masa jabatan kepala desa dari enam jadi sembilan tahun.

 

 

Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.

"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin dikutip Kompas.com.

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.

 

Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai

 

Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa.

Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.

Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

 

Baca juga: APDESI Tana Toraja Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved