DPR RI Setuju Revisi UU Desa, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan. Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).
Adapun poin krusial yang disetujui itu salah satunya adalah masa jabatan kepala desa dari enam jadi sembilan tahun.
Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin dikutip Kompas.com.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan, Sebut Banyak yang Terlilit Utang Hingga Cerai
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa.
Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.
Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca juga: APDESI Tana Toraja Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
| Dasco: Pimpinan DPR RI Belum Terima Surat Presiden Tentang Pergantian Kapolri |
|
|---|
| Isu Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Karena Ingin Jadi Menteri, Gerindra: Spekulasi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gedung-dpr-ri-832023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.