Pernikahan Dini
GA dan DS Menikah Muda Demi Menghindari Zina dan Omongan Negatif Tetangga
Saat ini, GA berprofesi sebagai buruh harian sedangkan istrinya DS sebagai ibu rumah tangga. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai satu anak.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
"Jadi kata pemerintah dari puskesmas setempat bahwa anak semata wayang kami, ciri-ciri fisik masuk kategori stunting. Padahal kan belum tentu," kata DS.
Disebutkan pertumbuhan anaknya kurang maksimal.
"Saya dan istri memang tergolong dari keturunan tidak begitu tinggi secara fisik, begitulah rata-rata jika keturunan, kami rutin ke puskesmas untuk menerima bantuan dan vitamin untuk anak kami sekarang ini," imbuhnya.
Dilansir dari situs website resmi Dinas Kesehatan Indonesia, Stunting ialah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya.
Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan.
Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah.
Dilansir dari genbest, studi WHO di Indonesia menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan dini.
Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Fakta lainnya, sebesar 43,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun, sedangkan 22,4 persen dengan rentang usia 16-17 tahun.
Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya.
Jika nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya juga belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.
| Fenomena Pernikahan Dini, Pemuka Agama: Pembinaan dari Keluarga dan Sahabat itu Penting |
|
|---|
| Adila Irvan Wanita Keturunan Toraja Suarakan Stop Pernikahan Dini di Ajang Puteri Indonesia 2022 |
|
|---|
| KUA Makale: Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disertakan Calon Pengantin |
|
|---|
| Pernikahan Dini di Tana Toraja Minim, Program Bimwin Pra-nikah Kemenag dan BKKBD Berhasil? |
|
|---|
| Pernikahan Dini Minim di Tana Toraja, KUA Tegas Tidak Melayani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/03052023_pernikahan_dini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.