Pernikahan Dini
KUA Makale: Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disertakan Calon Pengantin
Lebih lanjut, catin harus merampungkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib sebelum mengajukan permohonan di KUA Kecamatan Makale.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KUA Makale Kabupaten Tana Toraja (Tator), menyambut baik semua calon pengantin (catin) yang akan berkonsultasi dan menjadi pemohon untuk dinikahkan.
KUA Makale terletak di Jl Pongtiku No 106, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tana Toraja (Tator), Dra Syamsidar Lendang, memaparkan apa-apa saja yang menjadi persyaratan catin yang akan mengajukan diri.
“Syarat yang paling utama sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu berusia minimal 19 tahun untuk keduanya, calon pengantin pria dan wanita,” ujar Dra Syamsidar.
Lebih lanjut, catin harus merampungkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib sebelum mengajukan permohonan di KUA Kecamatan Makale.
Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
1. KTP kedua belah pihak catin;
2. Ijazah terakhir;
3. KTP orang tua masing-masing;
4. KK orang tua masing-masing;
5. Fotokopi buku nikah orang tua (untuk catin wanita sebagai syarat kejelasan wali);
6. Formulir yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat;
7. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN (aturan gubernur);
8. Surat kesehatan organ reproduksi dari Puskesmas (tidak wajib);
Dra Syamsidar mengatakan, syarat dan dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapat perizinan dan pelayanan dari KUA Kecamatan Makale.
“Ketika syarat dan dokumen yang dianjurkan belum lengkap, kami tidak melayani dan tidak dapat meregistrasi sebagai catin,” pungkas Dra Syamsidar
KUA ini meliputi tiga wilayah pelayanan yakni, Kecamatan Makale, Kecamatan Makale Utara, dan Kecamatan Makale Selatan.
(*)
| Fenomena Pernikahan Dini, Pemuka Agama: Pembinaan dari Keluarga dan Sahabat itu Penting |
|
|---|
| Adila Irvan Wanita Keturunan Toraja Suarakan Stop Pernikahan Dini di Ajang Puteri Indonesia 2022 |
|
|---|
| GA dan DS Menikah Muda Demi Menghindari Zina dan Omongan Negatif Tetangga |
|
|---|
| Pernikahan Dini di Tana Toraja Minim, Program Bimwin Pra-nikah Kemenag dan BKKBD Berhasil? |
|
|---|
| Pernikahan Dini Minim di Tana Toraja, KUA Tegas Tidak Melayani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/03052023_Syamsidar_Lendang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.