Pernikahan Dini

KUA Makale: Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disertakan Calon Pengantin

Lebih lanjut, catin harus merampungkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib sebelum mengajukan permohonan di KUA Kecamatan Makale.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Dra Syamsidar Lendang, mengaku tidak memberi perizinan untuk pernikahan dini, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KUA Makale Kabupaten Tana Toraja (Tator), menyambut baik semua calon pengantin (catin) yang akan berkonsultasi dan menjadi pemohon untuk dinikahkan.

KUA Makale terletak di Jl Pongtiku No 106, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tana Toraja (Tator), Dra Syamsidar Lendang, memaparkan apa-apa saja yang menjadi persyaratan catin yang akan mengajukan diri.

“Syarat yang paling utama sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu berusia minimal 19 tahun untuk keduanya, calon pengantin pria dan wanita,” ujar Dra Syamsidar.

Lebih lanjut, catin harus merampungkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib sebelum mengajukan permohonan di KUA Kecamatan Makale.

Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

1. KTP kedua belah pihak catin;
2. Ijazah terakhir;
3. KTP orang tua masing-masing;
4. KK orang tua masing-masing;
5. Fotokopi buku nikah orang tua (untuk catin wanita sebagai syarat kejelasan wali);
6. Formulir yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat;
7. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN (aturan gubernur);
8. Surat kesehatan organ reproduksi dari Puskesmas (tidak wajib);

Dra Syamsidar mengatakan, syarat dan dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapat perizinan dan pelayanan dari KUA Kecamatan Makale.

“Ketika syarat dan dokumen yang dianjurkan belum lengkap, kami tidak melayani dan tidak dapat meregistrasi sebagai catin,” pungkas Dra Syamsidar

KUA ini meliputi tiga wilayah pelayanan yakni, Kecamatan Makale, Kecamatan Makale Utara, dan Kecamatan Makale Selatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved