TOPIK
Pernikahan Dini
-
Pdt Alfred Anggui mengatakan, ada 2 faktor utama yang berperan penting terkait fenomena pernikahan dini.
-
Menurutnya, banyak yang menjadi korban pernikahan dini mulai dari kekerasan, kemiskinan, hingga keterbatasan dalam meraih mimpi.
-
Lebih lanjut, catin harus merampungkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib sebelum mengajukan permohonan di KUA Kecamatan Makale.
-
Saat ini, GA berprofesi sebagai buruh harian sedangkan istrinya DS sebagai ibu rumah tangga. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai satu anak.
-
Bimwin pra-nikah ini menargetkan mereka yang berusia remaja dan sedang duduk di bangku SMA/MA sederajat.
-
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian mengubah menjadi usia pernikahan calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama minimal 19 tahun.
-
KUA secara tegas menolak pengurusan pernikahan usia dini, tak terkecuali di Kabupaten Tana Toraja (Tator)
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved