Pernikahan Dini

Pernikahan Dini di Tana Toraja Minim, Program Bimwin Pra-nikah Kemenag dan BKKBD Berhasil?

Bimwin pra-nikah ini menargetkan mereka yang berusia remaja dan sedang duduk di bangku SMA/MA sederajat.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Dra Syamsidar Lendang, mengaku tidak memberi perizinan untuk pernikahan dini, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja (Kemenag Tator) bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) rutin menggelar Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra-nikah.

Bimwin pra-nikah ini menargetkan mereka yang berusia remaja dan sedang duduk di bangku SMA/MA sederajat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Dra Syamsidar Lendang.

“Jadi Bimwin pra-nikah ini merupakan program inisiatif Kemenag dan BKKBD untuk menanggulangi pernikahan dini dan hamil di luar nikah usia remaja,” ujar Dra Syamsidardi Kantor KUA Kecamatan Makale, Jl Pongtiku No 106, Selasa (2/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenag beserta BKKBD rutin melakukan Bimwin ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tator.

”Bimwin pra-nikah ini kami lakukan secara rutin di pertengahan tahun melalui metode ceramah di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tator baik SMA, MA, dan SMK, mengingat usia mereka kan sangat rentan. Dan memang terbukti cukup berhasil,” imbuh Syamsidar.

Berdasarkan data akta nikah di KUA Kecamatan Makale, hanya terdapat total satu pernikahan dini bersyarat yang terdaftar dan diberlakukan.

Pernikahan tersebut membutuhkan wakut tiga bulan persidangan sebelum Pengadilan Agama Kabupaten Tator mengeluarkan putusannya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved