Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Minim di Tana Toraja, KUA Tegas Tidak Melayani

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian mengubah menjadi usia pernikahan calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama minimal 19 tahun.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, Tana Toraja. Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Syamsidar Lendang, mengaku pihaknya tidak memberi perizinan untuk pernikahan dini. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Angka pernikahan dini di Kabupaten Tana Toraja (Tator) berhasil ditekan sejak peraturan perundang-undangan yang baru.

Seperti diketahui, usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yakni minimal 19 tahun untuk calon pengantin pria dan minimal 16 untuk calon pengantin wanita.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian memperbaharui peraturan tersebut menjadi usia pernikahan calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama minimal 19 tahun.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Tator, Dra Syamsidar Lendang, membenarkan hal tersebut.

“KUA patuh pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan usia minimal batas nikah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah minimal 19 tahun untuk kedua calon," ujar Syamsidar di Kantor KUA Kecamatan Makale, Jl Pongtiku No 106, Selasa (2/5/2024).

Dampak dari peraturan tersebut adalah menurunnya kasus pernikahan dini di Kabupaten Tator.

“Untuk pelayanan nikah usia dini, sesungguhnya KUA tidak melakukan itu. Kecuali ada rekomendasi atau dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Tana Toraja. Namun itu perlu disidangkan dan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga bisa diputuskan,” imbuh Syamsidar.

Sejak peraturan tersebut diterbitkan hingga detik ini, hanya ada total satu pernikahan dini bersyarat yang terdaftar dan diberlakukan oleh KUA Kecamatan Makale, selebihnya tidak diberi layanan.

Terlebih saat ini, KUA sedang melakukan revitalisasi di total 10 poin pelayanannya.

Poin pelayanan tersebut di antaranya, pelayanan pencatatan nikah itu sendiri, pelayanan pembinaan keluarga sakinah, pelayanan zakat wakaf, pelayanan bimbingan perkawinan pra-nikah dan pasca-nikah, dan moderasi beragama.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved