Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Dipecat dari ASN, Kemenkeu Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Dok. Dirjen Pajak
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi dalam konferensi pers terkait Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmono di kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023). 

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat, Itjen Kemenkeu Ungkap Temuan Tim Investigasi

 

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.

Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

 

Baca juga: KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Usai PPATK Temukan Transaksi Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo

 

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved