Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding
Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas memutuskan untuk banding usai dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.
Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.
“Saya mau banding yang mulia,” ujar Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Sementara jaksa penuntut umum setelah mendengar vonis hakim terhadap Shane Lukas menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan.
Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.
Shane Lukas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
David Ozora
vonis
| Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
|
|---|
| Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Shane-lukas-pn-jaksel-penganiayaan-mario-dandy-david-ozora-792023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.