Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding

Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa Shane Lukas saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas memutuskan untuk banding usai dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.

 

 

“Saya mau banding yang mulia,” ujar Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Sementara jaksa penuntut umum setelah mendengar vonis hakim terhadap Shane Lukas menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

 

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan.

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.

 

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal

 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved