Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding
Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban.
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat.
Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.
Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Shane Lukas hanya bisa pasrah.
Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini
Ia sesekali tampak menghela nafas panjang sembari memejamkan matanya.
Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara.
Jaksa menilai Shane Lukas dalam perkara tersebut turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya
Selain itu, Shane Lukas juga berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Hingga artikel ini ditayangkan, majelis hakim yang sama masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mario Dandy.
(*)
Shane Lukas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
David Ozora
vonis
| Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
|
|---|
| Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Shane-lukas-pn-jaksel-penganiayaan-mario-dandy-david-ozora-792023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.