Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding

Sebelum menyatakan banding, Shane Lukas terlebih dahulu sempat berdiskusi secara singkat dengan para kuasa hukumnya di pengadilan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa Shane Lukas saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban. 

 

Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat.

Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Shane Lukas hanya bisa pasrah.

 

Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini

 

Ia sesekali tampak menghela nafas panjang sembari memejamkan matanya.

Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara. 

Jaksa menilai Shane Lukas dalam perkara tersebut turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David Ozora mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.

 

Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya

 

Selain itu, Shane Lukas juga berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga melakukan perekaman penganiayaan.

Hingga artikel ini ditayangkan, majelis hakim yang sama masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mario Dandy

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved