Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah
Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukim David Ozora bakal mengawal nilai restitusi atau ganti rugi yang ditetapkan pengadilan serta proses pemberian ganti rugi terdakwa Mario Dandy Satriyo hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan nilai restitusi sebesar Rp25 miliar dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan proses ganti rugi ke depan terhadap kondisi anak korban David Ozora.
Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki kewenangan menghitung restitusi sudah menetapkan besaran ganti rugi kepada kliennya.
Menurut Mellisa jika nantinya ada upaya hukum yang diajukan JPU ataupun terdakwa, pihaknya akan mendorong restitusi kepada korban dapat dilihat secara keseluruhan, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh LPSK dan tertuang dalam tuntutan JPU.
"Nanti kami akan sampaikan jika ini berlanjut upaya hukum selanjutnya restitusi sudah ditunjuk LPSK. Buat kami sebenarnya hakim mengedepankan nilai keadilan bagi korban dalam putusannya hanya tidak memasukkan seluruh proyeksi," ujar Mellisa, Kamis (7/9/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Mellisa menambahkan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan agar nilai restitusi terhadap korban sesuai dengan perhitungan LPSK.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar
Termasuk juga penegasan pengadilan terhadap proses pembayaran ganti rugi terdakwa kepada korban.
Menurutnya dalam pembacaan putusan terhadap Mario Dandy mejelis hakim memberikan narasi bahwa ke depan kuasa hukum atau keluarga korban bisa mengajukan dalam gugatan.
"Setelah kami mencermati di dalam putusan hakim nilai (restitusi) tidak turun. Tetapi majelis hakim tidak memasukkan proyeksi ke depan hanya memasukkan terkait biaya perlindungan asuransi dalam satu tahun," ujar Mellisa.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
penganiayaan
Mellisa Anggraini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.