Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nurmahadi
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaanterhadap David Ozora.

Demikian vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

 

 

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan yang ditayangkan Kompas TV.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

 

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding

 

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.

Hakim menilai putusan tersebut diberikan kepada Mario Dandy karena tindakannya menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sadis dan kejam.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

 

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved