Gedung DPRD Dibakar, Legislator Makassar Akan Berkantor di Perumnas, Biaya Sewa Setengah Miliar

Nilai itu mencakup sewa dasar Rp530,5 juta, PPN 11 persen sebesar Rp58,35 juta, biaya asuransi Rp10,76 juta, serta notaris Rp5 juta.

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
PELAKU PEMBAKAR - Api membakar Gedung DPRD Makassar pasca aksi demonstrasi ricuh pada Jumat (29/8/2025) malam. Polda Sulsel telah berhasil menangkap para pelaku pembakar gedung tersebut. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua pekan pasca insiden pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, roda pemerintahan legislatif akhirnya kembali menemukan pijakan.

DPRD Makassar resmi akan berkantor di eks Kantor Perum Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, setelah kesepakatan sewa ditandatangani pada Jumat (12/9/2025).

Gedung DPRD lama hangus dilalap api pada 29 Agustus lalu, saat aksi massa berujung ricuh.

Tak hanya ruang kantor, ratusan mobil dan motor yang terparkir di halaman juga terbakar.

Sejak saat itu, aktivitas dewan lumpuh tanpa ruang rapat yang memadai.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat, menyebut penandatanganan berita acara ini menjadi awal pemulihan fungsi kelembagaan legislatif kota.

“Komitmen utama kami adalah memastikan tugas-tugas anggota dewan tetap berjalan lancar meski dalam kondisi sulit,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan, gedung seluas 1.611 meter persegi di atas lahan 3.493 meter persegi itu disewa dengan biaya Rp604,62 juta untuk 12 bulan.

Nilai itu mencakup sewa dasar Rp530,5 juta, PPN 11 persen sebesar Rp58,35 juta, biaya asuransi Rp10,76 juta, serta notaris Rp5 juta.

Kesepakatan lainnya, gedung disewakan dalam kondisi apa adanya.

Artinya, segala perbaikan mulai dari atap bocor hingga instalasi air rusak menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD.

Pimpinan Proyek Perumnas Sulsel, Fransiska Limbong, menyebut adanya arahan dari direksi pusat yang mempercepat proses penyewaan, meski ada calon penyewa lain yang berminat.

“Ini bentuk sinergi antar lembaga di tengah kondisi darurat,” katanya.

Dengan kepastian lokasi baru ini, DPRD Makassar segera merencanakan relokasi dan renovasi.

 Anggaran akan bersumber dari APBD Perubahan 2025, sementara detail teknis akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sebelum memutuskan memilih kantor Perumnas, tim sekretariat sempat menjajaki beberapa opsi lokasi lain, seperti eks Universitas 17 Agustus, BBPMP Sulsel, hingga eks Mall GTC Makassar.(ami)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved