Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun

Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nurmahadi
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023) dilansir Kompas.com.

 

 

Dalam sidang banding yang digelar hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir.

Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

Mario Dandy sebelumnya divonis hakim selama 12 tahun penjara.

 

Baca juga: Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah

 

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Dalam putusannya, Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved