Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun
Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023) dilansir Kompas.com.
Dalam sidang banding yang digelar hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir.
Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
Mario Dandy sebelumnya divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Dalam putusannya, Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jakarta
penganiayaan
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.