Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun
Mario Dandy Satriyo merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.
“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.
Hakim menilai putusan tersebut diberikan kepada Mario Dandy karena tindakannya menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sadis dan kejam.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal
Vonis terhadap Mario Dandy tersebut sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8) lalu.
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David,” ujar JPU.
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.
Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini
Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jakarta
penganiayaan
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.