Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah
Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas.
Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan
JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
penganiayaan
Mellisa Anggraini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.