Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukim David Ozora bakal mengawal nilai restitusi atau ganti rugi yang ditetapkan pengadilan serta proses pemberian ganti rugi terdakwa Mario Dandy Satriyo hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan nilai restitusi sebesar Rp25 miliar dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan proses ganti rugi ke depan terhadap kondisi anak korban David Ozora.

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki kewenangan menghitung restitusi sudah menetapkan besaran ganti rugi kepada kliennya.

 

 

Menurut Mellisa jika nantinya ada upaya hukum yang diajukan JPU ataupun terdakwa, pihaknya akan mendorong restitusi kepada korban dapat dilihat secara keseluruhan, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh LPSK dan tertuang dalam tuntutan JPU.

"Nanti kami akan sampaikan jika ini berlanjut upaya hukum selanjutnya restitusi sudah ditunjuk LPSK. Buat kami sebenarnya hakim mengedepankan nilai keadilan bagi korban dalam putusannya hanya tidak memasukkan seluruh proyeksi," ujar Mellisa, Kamis (7/9/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Mellisa menambahkan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan agar nilai restitusi terhadap korban sesuai dengan perhitungan LPSK.

 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar

 

Termasuk juga penegasan pengadilan terhadap proses pembayaran ganti rugi terdakwa kepada korban.

Menurutnya dalam pembacaan putusan terhadap Mario Dandy mejelis hakim memberikan narasi bahwa ke depan kuasa hukum atau keluarga korban bisa mengajukan dalam gugatan.

"Setelah kami mencermati di dalam putusan hakim nilai (restitusi) tidak turun. Tetapi majelis hakim tidak memasukkan proyeksi ke depan hanya memasukkan terkait biaya perlindungan asuransi dalam satu tahun," ujar Mellisa.

 

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal

 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas.

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

 

Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

 

JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved