Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, meminta maaf kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Selasa (22/8/2023).
Permintaan maaf itu disampaikan karena dia menilai penganiayaan yang dilakukannya berimbas pada ayahnya yang akhirnya dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena perbuatan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa dikutip dari tayangan Kompas TV.
Ia juga meminta maaf kepada sang ibu, Ernie Meike Torondek, yang juga terkena dampak akibat perbuatannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang mendalam," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga menyampaikan permintaan maaf kepada kakak dan adiknya.
"Saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya, karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saya berharap kelak keluarga kita bisa berkumpul kembali sesuai dengan rencana baik Tuhan," ucapnya.
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Kasus Penganiayaan
penganiayaan
aniaya
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
pencucian uang
TPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.