Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan…

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Youtube PN Jakarta Selatan
Ekspresi Mario Dandy dengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

 

 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambungnya.

 

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja

 

Jaksa meyakini Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

 

Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma

 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa. 

Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

 

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved