Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
GP Ansor
penganiayaan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.