Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja
Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, menanggapi soal restitusi yang diajukannya kepada pelaku penganiayaan anaknya yang kini jadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo.
Jonathan mengatakan, seandainya pelaku utama penganiayaan anaknya, Mario Dandy, tidak bisa membayar restitusi, ia meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menambahkan hukuman tambahan.
Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.
"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi, dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Oleh karena itu, Jonathan tidak terlalu memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario Dandy dalam membayarkan restitusi yang diajukannya itu.
Menurutnya, kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi yang diajukannya tidak wajar alias terlalu tinggi, penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.
Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma
"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," ujar Jonathan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Mario Dandy terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jika tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.