Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja

Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Nurmahadi
Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi David Ozora sang putra yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, menanggapi soal restitusi yang diajukannya kepada pelaku penganiayaan anaknya yang kini jadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo.

Jonathan mengatakan, seandainya pelaku utama penganiayaan anaknya, Mario Dandy, tidak bisa membayar restitusi, ia meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menambahkan hukuman tambahan.

Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.

 

 

"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi, dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Oleh karena itu, Jonathan tidak terlalu memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario Dandy dalam membayarkan restitusi yang diajukannya itu.

Menurutnya, kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi yang diajukannya tidak wajar alias terlalu tinggi, penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.

 

Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma

 

"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," ujar Jonathan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Mario Dandy terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jika tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.

 

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved