Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Di depan majelis hakim, Mario menyatakan penganiayaan yang membuat David Ozora koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi penyesalan baginya.

"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Mario.

 

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja

 

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya.

Ia pun kemudian mendoakan David agar segera pulih. Mario bahkan membacakan ayat Injil dalam Lukas 1 ayat 37.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab Lukas 1 ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil,'" ujarnya.

 

Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma

 

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dalam tuntutannya, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga dituntut membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved