Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Di depan majelis hakim, Mario menyatakan penganiayaan yang membuat David Ozora koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi penyesalan baginya.
"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Mario.
Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya.
Ia pun kemudian mendoakan David agar segera pulih. Mario bahkan membacakan ayat Injil dalam Lukas 1 ayat 37.
"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab Lukas 1 ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil,'" ujarnya.
Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Dalam tuntutannya, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga dituntut membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Kasus Penganiayaan
penganiayaan
aniaya
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
pencucian uang
TPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.