Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Usai Dipecat dari ASN, Kemenkeu Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun
Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti tidak taat pajak.
Hal ini disampaikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dalam konferensi pers yang ditayangkan pada kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023).
"Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan," ucap Itjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
"Terdapat indikasi lain yang menunjukkan upaya saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," jelas Awan.
Akibatnya, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari ASN Kemenkeu.
"Hal ini juga sudah disetujui oleh ibu Menteri Keuangan," pungkas Awan.
Baca juga: Sempat Disentil Pakar, Kemenkeu Bantah Soal Pembiaran LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi menegaskan, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan dana pensiun usai dipecat sebagai ASN.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Terkait Rafael Alun Trisambodo, Dirjen Pajak Ungkap Nama Enam Perusahaan dan Satu Konsultan
Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.
Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat, Itjen Kemenkeu Ungkap Temuan Tim Investigasi
RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.
Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Usai PPATK Temukan Transaksi Rp500 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo
Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
(*)
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.