Minggu, 19 April 2026

Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto Ditunjuk Pimpin Komite TPPU

Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto Ditunjuk Pimpin Komite TPPU
ist
TPPU - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saatmemberi keterangan usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Yusril sebagai ketua Komite TPPU. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo memberikan tugas ganda Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah menterinya.

Di sela-sela tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril juga ditunjuk menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Yusril, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua.

Hal ini tertuang dalam salinan Perpres terbit hari ini, Kamis (18/9/2025). Susunan Komite berada di Pasal 5.

"Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," tulis Perpres tersebut seperti dikutip Kamis (18/9/2025).

Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komite TPPU diemban oleh Menko Polhukam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pelaksanaannya, Komite juga dibantu oleh tim pelaksana, sesuai yang tertera di Pasal 8. 

Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala PPATK, sementara Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Adapun Sekretarisnya adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK.

Berikut susunan lengkap keanggotaan Komite TPPU:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Yusril Ihza Mahendra)

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri ATR/Kepala BPN
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur BI
Ketua Dewan Komisioner OJK
Jaksa Agung
Kapolri
Kepala BIN
Kepala BNPT
Kepala BNN

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved