Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 Minggu

Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 minggu ke depan. Tim ini bertujuan mengkaji ulang tugas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
REFORMASI KEPOLISIAN - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia memastikan pemerintah akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 minggu ke depan. Tim ini bertujuan mengkaji ulang tugas, kewenangan, dan struktur Polri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Politik, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 minggu mendatang.

“Pak Presiden mengatakan akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian, mungkin dalam 2–3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” ujar Yusril seusai menghadiri pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

 

 

Yusril menyebut bahwa Ahmad Dofiri, yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden, juga akan terlibat dalam reformasi kepolisian.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah Dofiri akan otomatis menjabat sebagai ketua tim.

“Belum tahu, siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya presiden yang akan memutuskan siapa memimpin,” tambahnya.

 

Baca juga: Gibran Rakabuming Tak Hadiri Pelantikan Menteri, Kemana?

 

Mengenai penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Yusril menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.

“Presiden akan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR, DPR menyetujui, lalu presiden melantik. Bisa satu atau dua nama,” ujarnya.

Saat ditanya siapa calon pengganti Listyo, Yusril menegaskan, “Belum. Itu kewenangan presiden, biasanya diputuskan sendiri.”

 

Baca juga: Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian

 

Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian.

Komisi ini nantinya akan memberi masukan mengenai revisi Undang-Undang Polri dan melakukan kajian mendalam terkait kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.

“Komisi ini mungkin akan lebih jauh daripada Kompolnas dan betul-betul bertugas melakukan reformasi,” ungkap Yusril.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved