Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
UU TNI CACAT - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan prosedur dan partisipasi masyarakat dalam dua tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat.

Keempat hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.

Pernyataan ini muncul dalam putusan perkara uji formal UU TNI dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Rabu (17/9/2025).

 

 

“Saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan mayoritas hakim yang menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam salinan putusan.

Ia menekankan bahwa pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki.

Salah satu perbaikan yang diusulkan adalah memberi masyarakat kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi.

 

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa

 

Saldi menyarankan perbaikan tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan.

Ketua MK Suhartoyo dan hakim Enny Nurbaningsih sependapat, menilai UU TNI konstitusional bersyarat sepanjang perbaikan prosedur dilakukan dalam periode tersebut.

“Ada prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI, sehingga perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun,” tambah Enny.

 

Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved