Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat.
Keempat hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.
Pernyataan ini muncul dalam putusan perkara uji formal UU TNI dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Rabu (17/9/2025).
“Saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan mayoritas hakim yang menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam salinan putusan.
Ia menekankan bahwa pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki.
Salah satu perbaikan yang diusulkan adalah memberi masyarakat kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa
Saldi menyarankan perbaikan tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan.
Ketua MK Suhartoyo dan hakim Enny Nurbaningsih sependapat, menilai UU TNI konstitusional bersyarat sepanjang perbaikan prosedur dilakukan dalam periode tersebut.
“Ada prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI, sehingga perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun,” tambah Enny.
Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI
Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 Minggu |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir: Saya Tegak Lurus! |
![]() |
---|
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Pernah Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota Kabinet Merah Putih yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.