Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-mk-n.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat.
Keempat hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.
Pernyataan ini muncul dalam putusan perkara uji formal UU TNI dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Rabu (17/9/2025).
“Saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan mayoritas hakim yang menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam salinan putusan.
Ia menekankan bahwa pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki.
Salah satu perbaikan yang diusulkan adalah memberi masyarakat kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa
Saldi menyarankan perbaikan tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan.
Ketua MK Suhartoyo dan hakim Enny Nurbaningsih sependapat, menilai UU TNI konstitusional bersyarat sepanjang perbaikan prosedur dilakukan dalam periode tersebut.
“Ada prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI, sehingga perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun,” tambah Enny.
Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|