MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa
Sidang ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menguji aspek formil (prosedur pembentukan) dan materiil (substansi) dari UU TNI yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (9/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang tersebut berlangsung di Gedung MKRI 1, 2, dan 4 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebanyak 11 perkara terdaftar untuk disidangkan hari ini dengan daftar pemohon yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat sipil.
Berikut rincian perkaranya:
- Perkara No. 79/PUU-XXIII/2025: Endrianto Bayu Setiawan dan lima pemohon lainnya.
- Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025: Muhammad Imam Maulana dan tiga pemohon lainnya.
- Perkara No. 74/PUU-XXIII/2025: Abdur Rahman Aufklarung dan tiga pemohon lainnya.
- Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025: Moch Rasyid Gumilar dan empat pemohon lainnya.
- Perkara No. 68/PUU-XXIII/2025: Prabu Sutisna, S.H. dan lima pemohon lainnya.
- Perkara No. 66/PUU-XXIII/2025: Masail Ishmad Mawaqif dan tiga pemohon lainnya.
- Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025: Hidayatuddin dan Respati Hadinata, dengan kuasa hukum Risky Kurniawan dan tim.
- Perkara No. 57/PUU-XXIII/2025: Bilqis Aldila Firdausi dan dua pemohon lainnya.
- Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025: Muhammad Bagir Shadr dan dua pemohon lainnya, didampingi kuasa hukum Tanaya dan Stefanie Gloria.
- Perkara No. 55/PUU-XXIII/2025: Christian Adrianus Sihite, S.H. dan Noverianus Samosir, S.H.
- Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025: Muhammad Alif Ramadhan dan enam pemohon lainnya, diwakili kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI
Sidang ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menguji aspek formil (prosedur pembentukan) dan materiil (substansi) dari UU TNI yang baru disahkan.
MK dijadwalkan akan mendengarkan argumentasi para pemohon serta mengevaluasi bukti awal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
(*)
Pemerintah Kaji Usulan DPR soal Satu Orang Satu Akun Medsos |
![]() |
---|
Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Waspada Faktor X |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Kementerian yang Belum Terserap Optimal |
![]() |
---|
KPU Batalkan Keputusan 731 yang Sebut Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik |
![]() |
---|
Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.