MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa

Sidang ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menguji aspek formil (prosedur pembentukan) dan materiil (substansi) dari UU TNI yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
UU TNI - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK akan menggelar sidang gugatan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (9/5/2025) pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (9/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang tersebut berlangsung di Gedung MKRI 1, 2, dan 4 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sebanyak 11 perkara terdaftar untuk disidangkan hari ini dengan daftar pemohon yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat sipil.

 

 

Berikut rincian perkaranya:

  1. Perkara No. 79/PUU-XXIII/2025: Endrianto Bayu Setiawan dan lima pemohon lainnya.
  2. Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025: Muhammad Imam Maulana dan tiga pemohon lainnya.
  3. Perkara No. 74/PUU-XXIII/2025: Abdur Rahman Aufklarung dan tiga pemohon lainnya.
  4. Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025: Moch Rasyid Gumilar dan empat pemohon lainnya.
  5. Perkara No. 68/PUU-XXIII/2025: Prabu Sutisna, S.H. dan lima pemohon lainnya.
  6. Perkara No. 66/PUU-XXIII/2025: Masail Ishmad Mawaqif dan tiga pemohon lainnya.
  7. Perkara No. 58/PUU-XXIII/2025: Hidayatuddin dan Respati Hadinata, dengan kuasa hukum Risky Kurniawan dan tim.
  8. Perkara No. 57/PUU-XXIII/2025: Bilqis Aldila Firdausi dan dua pemohon lainnya.
  9. Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025: Muhammad Bagir Shadr dan dua pemohon lainnya, didampingi kuasa hukum Tanaya dan Stefanie Gloria.
  10. Perkara No. 55/PUU-XXIII/2025: Christian Adrianus Sihite, S.H. dan Noverianus Samosir, S.H.
  11. Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025: Muhammad Alif Ramadhan dan enam pemohon lainnya, diwakili kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

 

Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI

 

Sidang ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menguji aspek formil (prosedur pembentukan) dan materiil (substansi) dari UU TNI yang baru disahkan.

MK dijadwalkan akan mendengarkan argumentasi para pemohon serta mengevaluasi bukti awal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved