KPU Batalkan Keputusan 731 yang Sebut Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik

KPU membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya ditutup untuk publik. Publik dan pengamat meminta...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
KEPUTUSAN 731 - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow. KPU membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya ditutup untuk publik. Publik dan pengamat meminta penjelasan agar kredibilitas KPU tetap terjaga. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Keputusan ini sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Meski keputusan tersebut dibatalkan, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai kontroversi belum sepenuhnya tuntas.

 

 

Menurutnya, pembatalan Keputusan 731 belum menjawab pertanyaan mendasar publik terkait alasan penerbitannya sejak awal.

“Pembatalan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik, mengapa keputusan itu diterbitkan sejak awal? Keputusan itu keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya,” kata Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulis kepada KompasTV, Selasa (16/9/2025).

“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam.”

 

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo, Ome Salahkan KPU dan Bawaslu

 

Jeirry menekankan perlunya KPU menjawab pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu yang mendorong lahirnya keputusan itu, serta alasan lembaga menindaklanjutinya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kredibilitas.

“Transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting, bukan sekadar untuk menyelesaikan kontroversi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Jeirry.

“Tanpa penjelasan yang jernih, kesan bahwa KPU sempat melakukan pelanggaran asas pemilu, khususnya asas kesetaraan perlakuan kepada semua peserta, akan terus menghantui,” ujarnya.

 

Baca juga: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu Palopo, Kuasa Hukum RMB Minta MK Diskualifikasi Naili-Ome

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved