Minggu, 19 April 2026

Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo, Ome Salahkan KPU dan Bawaslu

Akhmad juga menyebut kekeliruan bukan berasal dari pihaknya, melainkan akibat sistem informasi yang tidak membaca perbedaan nama.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo, Ome Salahkan KPU dan Bawaslu
ist
SIDANG LANJUTAN - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/7/2025).

Dalam keterangannya, pria akrab disapa Ome ini, menyalahkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Palopo, atas polemik status pidananya yang kini digugat oleh pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT).

Saat ditanya oleh Hakim MK, Saldi Isra, mengenai siapa yang menyampaikan bahwa dirinya tak perlu mengisi keterangan pernah terpidana, Akhmad menyebut langsung nama KPU.

“Sesuai hasil konsultasi LO kami dengan KPU Palopo. Saat surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri keluar, semua dokumen kami serahkan ke KPU, dan tidak ada penyampaian dari KPU maupun Bawaslu bahwa itu keliru,” ujarnya.

Akhmad juga menyebut kekeliruan bukan berasal dari pihaknya, melainkan akibat sistem informasi yang tidak membaca perbedaan nama.

Surat keterangan dari PN Palopo yang ia lampirkan memang mencantumkan nama Akhmad Syarifuddin, sementara data pidananya tercatat atas nama Dr Akhmad Syarifuddin.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sebelum pendaftaran ulang untuk PSU, pihaknya telah mengumumkan status pidananya secara terbuka ke publik, baik melalui media massa, media sosial, maupun ruang-ruang diskusi publik.

“Setelah isu ketidakjujuran itu muncul, kami justru mengambil inisiatif untuk transparan dan menyampaikan sendiri status pidana kami,” ucapnya.

Ia juga mengungkap bahwa status tersebut sebenarnya sudah tertera dalam SKCK yang diserahkan sebagai syarat pencalonan.

Namun, tidak tercantum dalam surat dari PN Palopo karena kesalahan sistem internal lembaga peradilan.

Sementara itu, Bawaslu Palopo sendiri sempat mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi atas kasus ini, namun KPU hanya meminta Akhmad untuk mengumumkan status pidananya sebagai bentuk pemenuhan syarat.

Paslon RahmAT menilai langkah tersebut tidak sesuai jadwal dan tahapan, dan akhirnya menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.(andini)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved