KPU Batalkan Keputusan 731 yang Sebut Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik

KPU membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya ditutup untuk publik. Publik dan pengamat meminta...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
KEPUTUSAN 731 - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow. KPU membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 terkait dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya ditutup untuk publik. Publik dan pengamat meminta penjelasan agar kredibilitas KPU tetap terjaga. 

Menurut Jeirry, pembatalan keputusan saja tidak cukup untuk menutup persoalan.

“Sebab, menurut saya, kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan akuntabel,” tegas Jeirry Sumampow.

“Publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan-dugaan liar dan agar ke depan tidak terjadi praktik serupa yang merusak demokrasi dan kelembagaan.”

 

Baca juga: KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan RMB-ATK yang Tak Terima Hasil PSU Pilwali Palopo

 

Jeirry juga menekankan bahwa pertanggungjawaban publik harus tetap dipenuhi meskipun keputusan telah dicabut.

“Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu,” ujar Jeirry.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved