KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan RMB-ATK yang Tak Terima Hasil PSU Pilwali Palopo

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyatakan, pihaknya siap menjalankan peran sebagai lembaga yang digugat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Peserta PSU Pilwali Palopo 2025 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mempersiapkan langkah-langkah antisipatif menghadapi gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Gugatan pasangan nomor urut 03 resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6) pukul 15.57 WIB.

Rahmat Masri Bandaso menguggat kemenangan pasangan nomor urut 04, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menyatakan, pihaknya siap menjalankan peran sebagai lembaga yang digugat.

“Laporannya dari Paslon 03 sudah masuk ke MK. Dari kami, KPU, tentu mempersiapkan diri sesuai kapasitas sebagai pihak termohon,” ujarnya, Senin (9/6).

Sebagai bagian dari persiapan itu, KPU Sulsel tengah membentuk tim hukum serta menghimpun dokumen-dokumen yang berpotensi menjadi materi pembelaan.

“Saat ini kami sedang menyusun tim hukum dan menyiapkan dokumen yang mungkin akan menjadi bagian dari materi persidangan,” jelas Romy.

Tak hanya itu, koordinasi dengan KPU RI juga terus dilakukan guna memastikan setiap langkah diambil sesuai prosedur dan standar kelembagaan.

“Kami sedang mencari arahan dari KPU pusat, termasuk soal penunjukan tim hukum dan bagaimana menyesuaikan dokumen yang diperlukan untuk menjawab gugatan,” jelasnya.

Romy menegaskan, KPU Sulsel berkomitmen menghadapi seluruh proses hukum secara profesional.

“Kami akan menjalani semua tahapan sesuai aturan, dan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Bawaslu Sulsel menyatakan kesiapan memberi keterangan di MK, jika gugatan sengketa hasil PSU Pilwali Palopo dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan, setiap paslon yang merasa dirugikan berhak mengajukan sengketa hasil ke MK.

Namun, MK akan terlebih dahulu menilai apakah permohonan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Jika dianggap layak, Bawaslu akan hadir memberi keterangan terkait pengawasan selama tahapan PSU, sesuai dalil yang diajukan pemohon,” jelasnya, Senin (9/6).

Saiful Jihad menambahkan, Bawaslu Sulsel sangat siap menghadirkan bukti-bukti hasil pengawasan maupun penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.(ldi/zis)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved