Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
UU TNI CACAT - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan prosedur dan partisipasi masyarakat dalam dua tahun. 

Hakim Arsul Sani juga menilai proses legislasi UU TNI memiliki kekurangan prosedur dan hambatan partisipasi masyarakat.

Ia menyatakan permohonan dapat dikabulkan sebagian, bukan seluruhnya seperti yang diminta pemohon.

Namun, pandangan empat hakim tersebut kalah jumlah.

Lima hakim lainnya – Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat – menolak permohonan para pemohon, sehingga menjadi sikap resmi Mahkamah atas perkara ini.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved