Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
UU TNI CACAT - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan prosedur dan partisipasi masyarakat dalam dua tahun.
Hakim Arsul Sani juga menilai proses legislasi UU TNI memiliki kekurangan prosedur dan hambatan partisipasi masyarakat.
Ia menyatakan permohonan dapat dikabulkan sebagian, bukan seluruhnya seperti yang diminta pemohon.
Namun, pandangan empat hakim tersebut kalah jumlah.
Lima hakim lainnya – Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat – menolak permohonan para pemohon, sehingga menjadi sikap resmi Mahkamah atas perkara ini.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 Minggu |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir: Saya Tegak Lurus! |
![]() |
---|
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Pernah Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota Kabinet Merah Putih yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.