Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Empat hakim Mahkamah Konstitusi menilai UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat. Mereka minta perbaikan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 cacat formil dan seharusnya inkonstitusional bersyarat.
Keempat hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.
Pernyataan ini muncul dalam putusan perkara uji formal UU TNI dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Rabu (17/9/2025).
Â
Â
“Saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan mayoritas hakim yang menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam salinan putusan.
Ia menekankan bahwa pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki.
Salah satu perbaikan yang diusulkan adalah memberi masyarakat kesempatan berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi.
Â
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa
Â
Saldi menyarankan perbaikan tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan.
Ketua MK Suhartoyo dan hakim Enny Nurbaningsih sependapat, menilai UU TNI konstitusional bersyarat sepanjang perbaikan prosedur dilakukan dalam periode tersebut.
“Ada prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI, sehingga perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun,” tambah Enny.
Â
Baca juga: DPR RI Tetap Bungkam di Tengah Gelombang Demonstrasi Tolak UU TNI
Â
Hakim Arsul Sani juga menilai proses legislasi UU TNI memiliki kekurangan prosedur dan hambatan partisipasi masyarakat.
Ia menyatakan permohonan dapat dikabulkan sebagian, bukan seluruhnya seperti yang diminta pemohon.
Namun, pandangan empat hakim tersebut kalah jumlah.
Lima hakim lainnya – Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat – menolak permohonan para pemohon, sehingga menjadi sikap resmi Mahkamah atas perkara ini.
(*)
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-mk-n.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.