Mahasiswa Toraja Demo Pandji

Gematur Minta DPRD Toraja Utara Fasilitasi Pertemuan Komika Pandji dengan Tokoh Adat

Melalui pertemuan dengan anggota DPRD, Gematur menyampaikan empat desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

|
Lilis/Tribun Toraja
UNJUK RASA - Gerakan Mahasiswa Toraja Utara (Gematur) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Rabu (5/11/2025). Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi keberatan terkait materi stand up komika Pandji Pragiwaksono yang dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adat serta budaya Toraja. 

Anggota Gematur lainnya juga mendukung agar Pandji menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Toraja, bukan hanya melalui unggahan media sosial.

Mereka berharap aspirasi Gematur dapat segera ditindaklanjuti dan kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Empat Poin Tuntutan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Toraja (Gematur) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu (5/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pernyataan komedian Pandji Pragiwaksono yang dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adat serta budaya Toraja.

Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Budaya dikoordinir oleh Risal Liling.

Mereka bergerak dari Lapangan Bakti menuju Kantor DPRD Toraja Utara sekitar pukul 10.59 WITA sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap tindakan yang dianggap menyinggung budaya Toraja.

Setibanya di Gedung DPRD, perwakilan Gematur diterima langsung oleh Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin S Matandung, bersama sejumlah anggota dewan.

Dalam pertemuan itu, Gematur menyampaikan empat poin desakan kepada DPRD agar segera mengambil langkah konkret menanggapi kasus tersebut.

Empat tuntutan yang disampaikan Gematur adalah:

-Meminta DPRD Kabupaten Toraja Utara untuk mendesak seluruh unsur Forkopimda agar turut menyikapi persoalan pelecehan budaya ini.

-Mendorong DPRD Toraja Utara memperketat pengawasan terhadap perlindungan adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

-Mengecam dan mengutuk keras setiap bentuk pelecehan terhadap adat dan budaya Toraja, sebagai bagian dari penghormatan terhadap keberagaman dalam NKRI.

-Meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara Pandji Pragiwaksono dengan tokoh adat dan masyarakat Toraja untuk klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap menghina harkat serta martabat budaya Toraja.

Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin S Matandung, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu diambil bersama pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda dan lembaga adat.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved