Selain Polisi Makassar, Ada Nurul yang Jadi Penentu Penyelamatan Bilqis di Jambi
Bersama Temenggung Roni dan Joni, ia menjadi ujung tombak penyelamatan Bilqis.
Empat tersangka kasus penculikan dan penjualan anak berusia empat tahun bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keempat pelaku, Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Mery Ana (42) dan Ade Afriyanto (36), dihadirkan dalam rilis kasus ini di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/25).
Sri seorang ibu rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Nadia, ibu rumah tangga asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mery Ana, ibu rumah tangga warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sedangkan lelaki Ade, seorang pegawai honorer juga berdomisili di Bangko, Jambi.
Keempat tersangka dihadirkan di Polrestabes Makassar dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Djuhandhani.
Ia menegaskan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi.
“Para pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup,” tambahnya.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).
Saat itu, ia ikut bersama ayahnya, Dwi Nurmas (34), untuk bermain tenis di taman tersebut.
Tanpa sepengetahuan sang ayah, korban dibawa pergi oleh Sri, yang belakangan diketahui sebagai pelaku utama.
| Lima Bersaudara, Satu Ikut Ayah, Dua Ikut Ibu, Dua Sudah Dijual, Teganya Sri Penculik Bilqis |
|
|---|
| Ada Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Penculikan Bilqis di Makassar |
|
|---|
| Perubahan Bilqis Usai Diculik 6 Hari, Kini Lebih Agresif dan Mudah Emosi |
|
|---|
| Sri Yuliana Penculik Bilqis Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/nurul123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.