Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Motifnya Perampokan

Polisi Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya di Tol Jagorawi. Pelaku mengaku merampok korban sebelum membunuh...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MAYAT DI TOL JAGORAWI - Dua pelaku pembunuh driver taksi online yang jasadnya ditemukan di Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor diamankan polisi, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, BOGOR – Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/11/2025).

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa identitas korban berhasil diketahui melalui pemeriksaan sidik jari.

Hasil menunjukkan korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

 

 

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” ujar Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Citeureup terkait penemuan mayat di tepi Tol Jagorawi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan identitas serta rekam jejak perjalanan korban.

 

Baca juga: Mudik Natal 2025 ke Toraja, Jangan Naik Bus yang Ditempeli Stiker Merah

 

Hasil penelusuran aplikasi transportasi menunjukkan korban mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW.

Kendaraan tersebut menjadi petunjuk utama yang mengarahkan penyidik pada para pelaku.

Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH.

 

Baca juga: Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam

 

Kedua pelaku mengakui telah merencanakan perampokan terhadap korban.

Dalam perjalanan, mereka menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepalanya sebelum mengambil alih mobil.

Setelah membunuh korban, para pelaku menjual ponsel milik korban untuk membeli bensin dan meninggalkan jasad korban di pinggir jalan tol.

 

Baca juga: Bupati Toraja Utara Minta Kasus Pandji Tak Dibesar-besarkan

 

Mobil Avanza Veloz milik korban kemudian ditemukan mogok di sekitar Gerbang Tol Sentul Utara setelah sempat dibawa ke bengkel di wilayah Citeureup.

Saat ditangkap, RS dan AH diketahui sedang melakukan ritual paniisan di sebuah kompleks pemakaman di Ciamis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil korban, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua telepon genggam milik korban.

 

Baca juga: Denny Cagur Ungkap Alasan Toraja Belum Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia UNESCO

 

AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor.

“Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” tegas Wikha dikutip dari Antara.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved