MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan

Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Ist
POLISI JABATAN SIPIL - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Evaluasi terhadap personel Polri di instansi sipil segera dilakukan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.

“Keputusan MK itu bersifat final and binding. Jadi, sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

 

 

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu salinan resmi putusan MK terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, pada prinsipnya, pemerintah menghormati dan siap melaksanakan seluruh ketentuan hukum yang telah diputuskan.

“Keputusannya baru dibacakan tadi, kami belum menerima petikan resminya. Tapi kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Prasetyo, dikutip dari Kompas TV.

 

Baca juga: Anggota KKB Papua Wanggol Sobolim Ditangkap, Akui Terlibat Pembunuhan Dua Warga Sipil

 

Prasetyo menambahkan, jika putusan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, maka pemerintah akan meminta mereka untuk mengundurkan diri dari posisi non-kepolisian yang tengah dijabat.

“Ya, kalau aturannya memang seperti itu, tentu akan dijalankan,” ujarnya.

Pemerintah disebut segera melakukan evaluasi terhadap personel Polri yang saat ini masih menduduki jabatan di berbagai kementerian, lembaga, hingga BUMN.

 

Baca juga: Mudik Natal 2025 ke Toraja, Jangan Naik Bus yang Ditempeli Stiker Merah

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved