MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan
Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan kesiapannya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.
“Keputusan MK itu bersifat final and binding. Jadi, sudah pasti harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu salinan resmi putusan MK terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, pada prinsipnya, pemerintah menghormati dan siap melaksanakan seluruh ketentuan hukum yang telah diputuskan.
“Keputusannya baru dibacakan tadi, kami belum menerima petikan resminya. Tapi kalau sudah diterima, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Prasetyo, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Anggota KKB Papua Wanggol Sobolim Ditangkap, Akui Terlibat Pembunuhan Dua Warga Sipil
Prasetyo menambahkan, jika putusan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, maka pemerintah akan meminta mereka untuk mengundurkan diri dari posisi non-kepolisian yang tengah dijabat.
“Ya, kalau aturannya memang seperti itu, tentu akan dijalankan,” ujarnya.
Pemerintah disebut segera melakukan evaluasi terhadap personel Polri yang saat ini masih menduduki jabatan di berbagai kementerian, lembaga, hingga BUMN.
Baca juga: Mudik Natal 2025 ke Toraja, Jangan Naik Bus yang Ditempeli Stiker Merah
| Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Motifnya Perampokan |
|
|---|
| Sempat Hilang Sepekan, Maria Gabriella Ditemukan Duduk Sendirian di Cikini Jakarta Pusat |
|
|---|
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Rakitan ke Sekolah Pakai Jerigen hingga Kaleng Minuman |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Pemerintah Pertimbangkan Batasi Game PUBG Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prasetyo-Hadi-mengapresiasi-keputusan-PSSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.