Keluarga Cendana Tanggapi Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Wajar-Wajar Saja
Keluarga Cendana menanggapi polemik gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto. Tutut Soeharto menyebut perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, masyarakat Indonesia, dan semua pihak yang telah mendukung. Untuk yang kontra, kami keluarga tidak merasa dendam atau kecewa,” ucapnya.
Baca juga: Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Dari Medan Tempur hingga Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada usulan rakyat serta hasil kajian mendalam terhadap jasa-jasa Soeharto bagi bangsa.
Menurutnya, keluarga juga tidak mempermasalahkan jika penghargaan baru diberikan tahun ini.
“Karena dulu belum banyak dikumpulkan, yang untuk supaya terpilih, belum terkumpul,” kata Tutut.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menilai sendiri kontribusi besar Soeharto terhadap Indonesia.
“Jasa paling besar yang perlu diingat masyarakat, yang bisa melihat kan masyarakat sendiri ya, dan juga presiden, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh adik saya,” ujarnya.
Baca juga: Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Sang Kakak Menangis Terharu
Daftar Lengkap Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lain yang juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini dari berbagai bidang, mulai dari perjuangan bersenjata, pendidikan, hukum, hingga kemanusiaan.
Berikut daftar penerima gelar Pahlawan Nasional 2025:
- K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam.
- Marsinah – Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Bidang Hukum dan Politik.
- Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Bidang Perjuangan Pendidikan Islam.
- Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Bidang Perjuangan Bersenjata.
- Sultan Muhammad Salahuddin – Bidang Pendidikan dan Diplomasi.
- Syaikhona Muhammad Kholil – Bidang Perjuangan Pendidikan Islam.
- Tuan Rondahaim Saragih – Bidang Perjuangan Bersenjata.
- Zainal Abidin Syah – Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi.
Sebagai bentuk penghormatan, setiap ahli waris penerima gelar berhak atas tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, serta memperoleh jaminan kesehatan BPJS dan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Pemerintah juga berwenang melakukan pemugaran makam pahlawan yang berada di luar TMP sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya.
(*)
| Ivar Jenner Gabung TC Timnas Indonesia U-22 Jelang SEA Games 2025 |
|
|---|
| KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Sosok Marsinah, Pejuang Buruh yang Kini Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia |
|
|---|
| Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Dari Medan Tempur hingga Ekonomi |
|
|---|
| Pesan Haru Marsini untuk Presiden Prabowo: Hapus Sistem Outsourcing Demi Perjuangan Marsinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gengam-erat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.